Sumber :
- wawan setyawan
Rektor & Mantan Rektor UMI Ditetapkan Tersangka Penggelapan 4,3 M
Rabu, 25 September 2024 - 15:08 WIB
Makassar, tvOnenews.com - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penggelapan total senilai Rp 4,3 miliar di lingkup Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. Dua tersangka diantaranya merupakan rektor dan mantan rektor UMI.
"Hari ini dari penyidik Reskrimum menetapkan emapt orang tersangka, ada empat macam kasusnya," ujar AKBP Nasaruddin, Kasi Penmas Polda Sulsel, kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).
Ke empat tersangka yakni, SR (Rektor), BM (mantan Rektor), HA, dan MIW, yang bekerja di lingkup Yayasan UMI.
"Inisial tersangka SR, BM, HA, dan MIW. SR rektor, BM mantan rektor," ujarnya.
Dia menerangkan kasus di UMI diawali dari adanya laporan polisi yang diterima pada 25 Oktober 2023. Kasus tersebut berjalannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Februari 2024 lalu.
"Yang pertama pengadaan pembuatan taman, gedung, kemudian pengadaan video trone, kerugiannya itu sekitar Rp. 4,3 Milyar," jelas Nasaruddin.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan mantan Rektor UMI Makassar, Prof Basri Modding menggelapkan dana proyek kampus senilai Rp 28 miliar. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah diperiksa saksi-saksi nah sekarang kita umumkan tersangkanya," tutupnya. (wsn/frd)