Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45), ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto.
Sumber :
  • Tim Tvone - Andi Wahyudi

Edarkan Sabu, Ibu Rumah Tangga di Jeneponto Dibekuk Polisi

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:16 WIB

Jeneponto, Sulawesi Selatan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (45) warga Dusun Bangkengnunu, Desa Barayya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Jeneponto. JS ditangkap di kediamannya pada Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 21.30 Wita lalu, lantaran diduga tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis Sabu.

"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / A / 02 / I / 2022 / SPKT / Res Jeneponto tertanggal 14 Januari 2022," ungkap  Kasat Narkoba Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, saat menggelar konferensi pers di Aula Kantor Polres Jeneponto, Rabu (19/01/2022).

Tersangka JS diamankan berdasarkan pengembangan kasus dari laporan masyarakat setempat terhadap maraknya peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal pelaku. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengetahui alamat rumah JS dan langsung melakukan penggeledahan.

Syahrul Regama menjelaskan bahwa tersangka merupakan salah satu target polisi karena sebagai pengedar sabu di Kecamatan Bontoramba, Jeneponto.

Lebih jauh, AKP Syahrul menyampaikan, pada saat penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,32 gram.

"Selain itu juga ditemukan 1 bal plastik klip kecil kosong berisikan 879 plastik saset kosong, 1 buah timbangan digital, 1 lembar tissu, 1 lembar potongan lakban, 1 buah pembungkus kerupuk, 1 lembar baju anak-anak warna biru hitam, 1 pasang sandal perempuan yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu saat akan diedarkan," bebernya.

Pihaknya pun menjerat tersangka dengan hukuman penjara maksimal 12 Tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.

"Tersangka terancam pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara serta denda Rp.800.000.000," tutup Syahrul.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pemasok barang haram tersebut.(Andi Wahyudi/Ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral