Oknum Ketua Bawaslu Bolmong Utara diduga lakukan KDRT terhadap istrinya..
Sumber :
  • Rifandi Kamaru

Nekat Aniaya Istri, Oknum Ketua Bawaslu Bolmong Utara Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:04 WIB

Bolmong Utara, tvOnenews.com - Oknum Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut) berinisial AM, dilaporkan ke polisi atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Setelah diduga nekat menganiaya istrinya sendiri berinisial SL, yang mengakibatkan selain korban mengalami luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubuh, korban juga saat ini trauma akibat perbuatan pelaku. Kamis (25/7/2024).
 
Sementara ayah korban berinisial Gusti Abdul Samad Lauma yang tidak terima atas perlakuan yang di lakukan oknum Ketua Bawaslu tersebut, kepada putrinya, membuat ayah korban langsung melaporkan kasus penganiyaan tersebut ke Polres Bolaang Mongondow Utara.
 
"Kami berharap agar terlapor yang tidak lain adalah oknum Ketua Bawaslu Bolang Mongondow Utara harus diproses sesuai dengan perbuatannya. Pelaku bisa dihukum agar keluarga merasa lega, dan mendapat keadilan," ujar Gusti Abdul Samad Lauma, ayah Korban.
 
Sementara Kasatreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara, Iptu Doly Irawan Sik  mengatakan, bahwa laporan dugaan penganiayaan ini terjadi saat korban menanyakan kepada terlapor inisial AM soal perempuan yang diduga selingkuhannya, namun Hal itu justruh langsung memicu terjadinya tindakan penganiayaan yang dilakukan Terlapor Oknum ketua Bawaslu kepada istrinya.
 
"Kami sudah memeriksa lima saksi, namun untuk terlapor belum dilakukan penahanan karena masih diperiksa lebih lanjut," ujar Iptu Doly, Rabu (24/7/2024)
 
Selain telah dilaporkan ke Pihak Kepolisian Polres Bolaang Mongondow Utara, dalam penanganan kasus penganiyaan ini, korban juga mendapat pendampingan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
 
"Saat ini kami dari pihak PPA sendiri telah melakukan pendampingan kepada korban sesuai dengan SOP yang ada di UPTD POA, apalagi pasca peristiwa tersebut, korban sendiri mengalami trauma," ungkap Yani Lasama.
 
Sebelumnya diketahui bahwa kronologi penyebab terjadinya penganiayaan diduga berawal pada saat SR alias Sitti (Pelapor) mengklarifikasi Hubungan Gelap (Hugel) AM (Terlapor) dengan perempuan inisial FM alias Fon, Tepatnya dirumah Camat Kaidipang di Desa Kuala Utara Kecamatan Kaidipang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, tidak lama berselang kemudian terlapor datang kerumah menemui Pelapor dan langsung menarik tangan pelapor, selanjutnya melayangkan pukulan kepada pelapor secara berulang Kali, hingga mengenai bagian kepala dan mata kanan pelapor dan mengalami luka memar dan bengkak. (riu/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral