News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Giliran Ketua Bawaslu yang Disemprot Ketua MK karena Tidur di Sidang Sengketa Pilpres

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja disemprot Ketua MK Suhartoyo karena kedapatan tidur di ruang sidang PHPU Presiden 2024.
Selasa, 2 April 2024 - 14:29 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, ditegur oleh Ketua MK karena kedapatan tidur di ruang sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Sumber :
  • Bagas-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo kembali menegur peserta sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden) karena tidur.

Kali ini yang disemprot oleh Suhartoyo adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja yang kedapatan tidur di ruang sidang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Bawaslu itu tidur, Pak Ketua," ujar Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Suhartoyo pun bertanya kepada Bagja apakah dia ada pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan oleh Kubu Pasangan Calon Nomor 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

"Mau bertanya atau tidak?" kata Ketua MK.

Rahmat Bagja mengatakan bahwa dia tidak ada pertanyaan apa pun kepada saksi ahli.

Diberitakan sebelumnya, Terjadi momen yang cukup cair di ruang persidangan, pasalnya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo mengingatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari untuk lebih bergairah menghadapi sidang hari ini.

tvonenews

Sebagaimana diketahui, hari ini merupakan sidang lanjutan sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden).

"Dari Termohon, ada pertanyaan?" kata Suhartoyo, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Sontak, Hasyim pun menanggapi pertanyaan Majelis Hakim. Sebelumnya dia berterima kasih kepada Suhartoyo telah mempersilakan Hasyim bersuara.

"Saudara Ahli, sekiranya saudara membaca amar Putusan MK Nomor 90 (tentang batas usia capres-cawapres), sekiranya saudara ada (draft), mungkin bisa dibaca," jawab Hasyim.

Lantas, Suhartoyo pun meminta Hasyim untuk lebih bersemangat lantaran nada suara Hasyim yang lirih.

"Semangat sedikit, Pak!" tegas Suhartoyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya pelan-pelan, menghormati ahli, nanti kalau terlalu ini," timpal Hasyim.

Suhartoyo pun memotong penjelasan Hasyim, "jangan terlalu santai waktu ini!" tandas dia. (agr/rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT