Sidang Kode Etik Proses Pemberhentian Ketua KPU Konsel (Dok DKPP).
Sumber :
  • Erdika Mukdir

Langgar Kode Etik, Ketua KPU Konawe Selatan Dipecat

Sabtu, 29 Juni 2024 - 21:26 WIB

Konawe Selatan, tvOnenews.com - Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan diberhentikan atau dipecat setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.

 

Hal itu diputuskan setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 45-PKE-DKPP/III/2024 di Kantor DKPP, pada Jumat (28/6/2024) kemarin.

 

Diketahui, perkara tersebut diadukan oleh Rendra Alam Lamuse yang mengadukan Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan, Muhammad Yunan (Teradu I) serta Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Konawe Selatan, Han Daming (Teradu II).

 

Dalam pokok aduannya, Rendra Alam menyebut kedua Teradu telah menjanjikan dirinya sejumlah perolehan suara pada 10 desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan saat Pemilu Tahun 2024 yang lalu.

 

Perolehan suara yang telah dijanjikan ini diduga ditukar guling dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati sebelumnya.

 

Dalam pokok aduan disebutkan bahwa perjanjian ini diduga terjadi pada saat diadakannya kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 di Hotel Claro, Kendari, 29 Januari 2024.

 

Namun, Rendra Alam selaku Pengadu absen saat sidang pemeriksaan dan memilih menyampaikan surat pencabutan perkara.

 

Kendati demikian, Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang ini. Ketua Majelis saat itu, J. Kristiadi mengatakan, berdasarkan Pasal Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, DKPP tidak terikat dengan pencabutan aduan/laporan sepanjang pengaduan telah dicatat dalam Berita Acara Verifikasi Materiel.

 

Oleh karena itu persidangan ini tetap dilanjutkan tanpa kehadiran Pengadu.

 

Sidang putusan yang diketuai Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyatakan kedua Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedomanan penyelenggara Pemilu.

 

"Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, (DKPP) memutuskan: Satu, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Sidang Putusan, Heddy Lugito.

 

Lanjut Ketua Majelis, dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Muhammad Yunan selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Konawe Selatan terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

Poin putusan tiga adalah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat KPU Kabupaten Konawe Selatan kepada Teradu II Handamin terhitung sejak putusan ini dibacakan.

 

"Empat, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Lima, memerintahkan Kepala Sekretariat Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu II paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan," tambahnya.

 

Terakhir, DKPP RI memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Dalil Pengadu sebagaimana disebutkan dalam formulir pengaduan pada sidang pemeriksaan dibantah oleh para Teradu. Menurut Yunan (Teradu I), tidak ada perjanjian apa pun antara dirinya dengan Pengadu pada 29 Januari 2024.

 

“Pengadu bukan mau berkonsultasi tapi berusaha untuk meminta bantuan kepada saya dalam hal mencarikan suara, di situ saya langsung menolak karena sudah tidak sesuai dengan kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu” ujar Yunan.

 

Dalam sidang ini, Yunan mengaku bahwa dirinya memang sempat bertemu dengan Rendra Alam di cafe yang terdapat di Hotel Claro. Namun, baik Yunan maupun Han Daming (Teradu II) juga membantah telah menerima uang dari Pengadu.

 

Menurut Yunan, yang terjadi adalah Rendra Alam meninggalkan amplop saat pergi dari cafe tersebut tanpa pamit sebelumnya. Setelah memeriksa isi amplop tersebut, diketahui amplop tersebut berisi uang.

 

Hal itu diamini oleh Han Daming. Kepada Majelis, ia mengaku diperintah oleh Yunan untuk mengejar Pengadu yang telah pergi.

 

“Selama pertemuan di cafe Hotel Claro tidak ada pembahasan soal uang, justru yang terjadi adalah Pengadu meninggalkan amplop di atas meja yang tidak diketahui jumlahnya ketika pamit begitu saja,” ungkap Han Daming. (emr/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral