Tahapan Coklit data pemilih Pilkada di Maros.
Sumber :
  • Antara

Memasuki Tahapan Coklit Data Pemilih Pilkada, Bawaslu Maros Perketat Pengawasan

Jumat, 28 Juni 2024 - 19:08 WIB

Maros, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kabupaten Maros Sulawesi Selatan memperketat pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024.

"Bersama jajaran pengawas ad hoc, kami mengawasinya secara ketat proses tahapan coklit data pemilih dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih," ujar Anggota Bawaslu Maros Sayyed Mahmuddin, di Maros, Kamis (27/6/2024).

Ia menegaskan bahwa tahapan coklit merupakan tahap awal yang dinilai krusial untuk memastikan akurasi data pemilih yang nantinya dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk selanjutnya digunakan pada hari pemungutan suara pada pilkada serentak.

 

Untuk itu, Pantarlih diminta untuk melakukan proses coklit dengan mendatangi rumah warga secara langsung sehingga tidak ada pemilih yang terlewatkan.

 

"Ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang mempunyai hak pilih yang terlewatkan sesuai dengan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan atau DP4 yang diserahkan oleh KPU Sulsel," paparnya.

 

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas ini mengatakan hasil sinkronisasi DP4 sesuai yang disampaikan KPU. Sesuai jumlah pemilih pada Pilkada 2024 di Kabupaten Maros tercatat sebanyak 273.187 jiwa.

 

"DP4 yang dikeluarkan ini akan dimutakhirkan terlebih dahulu oleh Pantarlih dengan mendatangi langsung rumah pemilih dan memberikan bukti terdaftar kepada pemilih," tuturnya.  

 

Sebelum proses coklit dilakukan, Bawaslu Maros mengingatkan KPU dan jajarannya agar memastikan Pantarlih yang ditunjuk tidak terafiliasi dengan partai politik.

 

"Rekrutmen pantarlih harus sesuai dengan aturan yang ada, bebas dari partai politik dan tidak boleh berafiliasi serta menjaga integritas sebagai penyelenggara," ujar Mahmuddin. (ant/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral