- tim tvOne - Muhammad Nur.
Oknum Polisi Diduga Bekengi Tambang Ilegal, Masyarakat Bone Dirugikan
Penambangan ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 158 UU tersebut.
Disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Sementara pihak kabid humas polda sulsel yang di temui di polda sulsel akan komitmen Polda Sulsel kita akan menindak tegas oknum anggota kepolisian terlibat salah satunya tambang ilegal tersebut.
"Saya sudah konfirmasi ke Propam dan kalau nanti terbukti oknum tersebut bersalah pasti akan diproses sesuai komitmen Kapolda nantinya," ucap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supronoto.
"Pasti Krimsus menindak lanjuti dan akan turun dan nanti akan dibuat tim menanggani tambang tambang ilegal di wilayah Polda Sulsel," lanjutnya menjelaskan.
Bahkan, katanya, dalam proses hukum tidak boleh berandai andai, dan harus sesuai fakta, serta nanti dilakukan penyelidikan sejauh mana keterlibatannya proses hukum berlanjut.
"Kita tidak boleh seandainya atau andai kata prosesnya harus sesuai fakta dan nantinya Krimsus menindak lanjuti," jelas Didik.