Sumber :
- Erdika Mukdir
Terbakar Cemburu, Pemuda di Kendari Nekat Membakar Rumah Warga
Salah satu pelaku berinisial TP ini mengaku sakit hati karena kekasihnya sering dibawa oleh ML yang merupakan pemilik rumah.
Rabu, 8 Mei 2024 - 18:26 WIB
Dari hasil pengembangan, ternyata salah satu pelaku ini merupakan buronan yang sebelumnya juga pernah melakukan aksi pengrusakan di salah satu toko di Kecamatan Lepo-lepo.
“Mereka ini adalah kelompok yang sudah dalam pencarian selama ini karena pernah melakukan aksi pengrusakan toko hingga pembegalan yang terjadi di wilayah Puwatu,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 187 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (emr/frd)