Panitia penjaringan bacalon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar untuk partai PAN Makassar.
Sumber :
  • Antara

Terbuka Untuk Umum, PAN Makassar Buka Pendaftaran Untuk Bertarung Pilkada 2024

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:00 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Makassar Sulawesi Selatan mulai membuka pendaftaran dan penjaringan kandidat yang hendak bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
 
"Pendaftaran dan penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar ini terbuka untuk umum. Siapapun yang berkompeten boleh mendaftar, tidak hanya kader, di luar kader seperti masyarakat dan kader partai lain juga bisa mendaftar," ujar Ketua Penjaringan PAN yang juga Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo di Makassar, Senin (6/5/2024).
 
Hasanuddin menyebut pendaftaran dibuka mulai 6 Mei 2024, pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita, di Kantor Sekretariat DPD PAN Kota Makassar, Jalan Abdullah Dg Sirua.

Ia mengatakan Tim Pilkada yang telah terbentuk, bertugas dan bertanggung jawab dalam melakukan penjaringan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Hal itu sesuai dengan amanat DPP PAN yang menginstruksikan kepada DPW dan DPD PAN Seluruh Indonesia untuk membentuk Tim Pilkada.
 
"Setelah melakukan penjaringan, PAN Makassar akan mengusulkan nama-nama yang telah mendaftar untuk selanjutnya diserahkan ke DPP PAN melalui DPW PAN Sulsel," ujar Hasanuddin Leo.
 
Sementara Komisioner KPU Makassar Abdi Goncing mengatakan bahwa pihaknya membuka layanan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan 8-12 Mei 2024 untuk tahap verifikasi dokumen pendukung.
 
"Saat ini kami fokus untuk pendaftaran perseorangan terlebih dahulu. Sementara bakal calon dari partai politik pada Agustus nanti," kata dia.
 
Terkait penjaringan bacalon oleh partai politik, Abdi enggan memberi tanggapan, namun ia berharap pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan penjaringan yang dilakukan sesuai harapan masyarakat. (ant/frd)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:13
00:55
02:20
08:04
01:27
01:32
Viral