news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Rilis kasus dengan menghadirkan tersangka SA (26) di Polsek Bontoala.
Sumber :
  • Antara

Karena Dendam, Seorang Pria Nekat Bakar Rumah Mertuanya di Makassar

Penangkapan pelaku setelah dilaksanakan pendekatan dengan pihak keluarga korban dan siap bertemu pelaku di Jalan Urip Sumoharjo tepatnya di bawah jembatan layang Makassar.
Selasa, 30 April 2024 - 13:49 WIB
Reporter:
Editor :

"Kejadian ini spontan dilakukan pelaku karena tersinggung. Alhamdulilah, kita melihat tersangka kooperatif alam pemeriksaan. Sudah ada alat bukti dan saksi-saksi. Kita sisa menunggu perampungan penyelidikan dan dalam waktu dekat P21 (berkas lengkap)," katanya kepada wartawan.

Barang bukti yang disita yakni satu buah jerigen, satu lembar jaket warna hitam, satu buah helm, satu lembar celana jeans panjang, beberapa balok dan sendal yang sudah terbakar.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana kejahatan yang mendatangkan bahaya bagi keamanan umum manusia atau barang dengan disangkakan sebagai mana dimaksud pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya menegaskan.

Tersangka SA saat ditanyakan apa motif melakukan itu, kata dia, sering diusir-usir pihak keluarga istrinya bahkan tersinggung dengan kata-kata keluarga istrinya. Namun demikian ia menyesal telah melakukan hal tersebut. (ant/frd)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral