- Gusni Kardi
Kakanwil Kemenag Sulbar yang Diduga Paksa Pegawainya Berhubungan Badan Akhirnya Dipanggil Polda Sulbar
Mamuju, tvOnenews.com - Kakanwil Kemenag Sulbar, Syafruddin Baderun, terlapor kasus dugaan pelecehan seksual kepada pegawai PPPK Kemenag Sulbar akan dipanggil oleh Penyidik Ditkrimun Polda Sulbar pada Kamis, 21 Maret 2024.
"Klien saya Kakanwil Kemenag Sulbar pada hari Kamis mendapat panggilan dari penyidik Ditkrimun Polda Sulbar, untuk diperiksa oleh penyidik. Klien saya dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai saksi," ungkap Kuasa Hukum Kakanwil Kemenag Sulbar, Haerul, yang ditemui, Selasa (19/3/2024) di Kejari Mamuju.
Haerul, menambahkan, Kakanwil Kemenag Sulbar, kini sudah siap menghadapi laporan yang ditujukan kepada dirinya. Terlapor akan melakukan perlawanan hukum terhadap kasus yang dituduhkan kepada terlapor.
"Kasus ini mencuat kepublik diduga ada kelompok tertentu yang mempolitisi kasus ini di Kemenag Sulbar. Namun untuk sementara kami penasehat hukum terlapor masih mempelajari kasus ini," ujar Haerul pada wartawan.
Menyinggung soal perlawanan hukum yang akan dilakukan pihak terlapor, menurut Haerul, terlapor akan melakukan laporan balik jika ada politisasi dalam kasus yang dialimi kliennya.
"Kami akan melaporkan oknum yang terlibat dalam politisasi kasus yang dilaporkan terhadap klien kami. Untuk sementara kami akan serius dulu menghadapi panggikan penyidik Ditkrimun Polda Sulbar," tuturnya pada wartawan.
Seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementeran Agama (Kakanwil Kemenag) Sulawesi Barat lantaran dugaan pelecehan seksual dengan pemaksaan berhubungan badan.