Sumber :
- Erdika Mukdir
Beraksi di 8 TKP, Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Kendari Diringkus Polisi
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:51 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
(emr/asm)