- PT Kimia YAsa
Izin Angkut Limbah Dipertanyakan, PT Kimia Yasa Diduga Cemari Lingkungan
Terkait temuan investigasi tersebut Badian mengatakan pihaknya sudah menyurati Ditjen Penegakan Hukum KLHK, tertanggal 6 Juli 2023. Sudah dilakukan peninjauan ke lapangan oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng. Namun nampaknya hanya sekedar formalitas, karena sampai saat ini beberapa bulan setelah DLH Kalteng melakukan kunjungan, belum ada tindakan penegakan hukum.
Badian berharap KLHK segera mengambil alih hasil temuan DLH, sebelum semuanya terlambat. Karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan yang semakin parah, dan adanya dampak kesehatan buruk yang dialami masyarakat sekitar wilayah operasional PT Kimia Yasa.
Awak media nasional di Jakarta mencoba mengkonfirmasi Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani melalui pesan WhatsApp sejak sepekan yang lalu, namun sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban dari yang bersangkutan.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mirza Mahendra saat dikonfirmasi mengenai izin pengangkutan minyak dan gas yang dimiliki PT Kimia Yasa, mengatakan belum mendapatkan laporan terkait adanya pencemaran lingkungan.
"Ini info siapa ya ada pencemaran akibat kondensat. Saya tidak ada laporan sama sekali," terang Mirza memberikan jawaban.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Rangga Ilung, Handry Sulfian terkait izin muat migas dari tangki ke kapal tongkang, dia mengatakan tidak ada nama PT Kimia Yasa dalam daftar mereka.
"Di data kami tidak ada PT Kimia Yasa asa," jawab pihak pelabuhan.
Hingga kini belum ada tanggapan dari PT Kimia Yasa. (ebs)