Sumber :
- Antara
Selundupkan Ganja dari Binjai Melalui Jasa Ekspedisi, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Rabu, 24 Januari 2024 - 16:06 WIB
"Maka dapat dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau paling berat hukuman mati," terangnya. (ant/frd)