- Andri Resky
Diiming-imingi Nilai Fantastis, Seorang Caleg Diduga Lakukan Penipuan Hingga Milyaran Rupiah
Makassar tvOnenews.com - Salah seorang calon legislatif (Caleg) DPRD Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yakni Nursanti dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Kader partai Nasdem itu di laporkan ke Polda Sulsel oleh seorang pengusaha asal Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, bernama Junaidi (47), pada 18 September 2023.
Tak tanggung-tanggung, Junaidi mengaku telah memberikan uang senilai kurang lebih Rp 1 Miliyar kepada Caleg tersebut dengan iming-iming bakal dikembalikan dengan nilai fantastis.
Junaidi mengaku, kasus yang dialaminya berawal saat diajak oleh rekannya melakukan investasi dalam bidang usaha pertambangan nikel milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali.
Kata Junaidi, perjanjian pinjaman uang itu dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu. Saat itu, Nursanti disebut bakal mengembalikan dana Junaidi dalam jangka hanya sebulan.
"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 milyar bisa menghasilkan Rp 3 milyar, saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ujar Junaidi saat ditemui awak media di kediaman kerabatnya di Kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (9/1/2024).
Mendengar iming-iming itu, Junaidi pun bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti. Ditambah, Nursanti disebut juga bakal menjaminkan dua unit mobil mewahnya untuk Junaidi.
"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil marcy dan alphard. Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," jelas Junaidi.
Namun hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan itikad baik dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," ungkapnya.
Sementara kuasa hukum Junaidi yakni Wandi mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," katanya.