Dua Residivis Pembobol ATM Lintas Provinsi di tangkap.
Sumber :
  • idris tajannang

Dua Residivis Pembobol ATM Lintas Provinsi di Sulawesi Ditangkap

Kamis, 28 Desember 2023 - 10:46 WIB

Gowa, tvOnenews.com - Dua orang resedivis yang merupakan pelaku spesialis pembobol ATM lintas provinsi di Sulawesi akhirnya ditangkap.

Satreskrim Polres Gowa bersama Personel Resmob Polda Sulsel menangkap dua orang residivis pelaku spesialis pembobol ATM lintas Provinsi. Pelaku kerap beraksi dengan lintas provinsi, diantaranya di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan di Sulawesi Barat.

Aksi pelaku terbongkar bermula saat melakukan aksinya di salah satu mesin ATM di Kabupaten Gowa. Aksi pelaku terekam cctv, Saat menjalankan aksinya, pelaku membawa kabur uang puluhan juta rupiah dari tiga korbannya di Kabupaten Gowa.

Dua pelaku yang diamankan bernama kedua pelaku bernama Hengky Nasution (27) tahun warga Perumahan Mega Residence Blok B10/01 Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan satu pelaku bernama Amran Setiawan (45) Tahun, warga Cilodong Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Sementara dua pelaku lainnya masih diburu polisi.

Dihadapan media, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, jika pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan polisi dari korban.

"Kalau kita lihat dari dasar hukum sudah jelas. Berdasarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh Masyarakat sehingga Polres Gowa bersama Polda Sulsel melakukan tindakan untuk menangkap pelaku," ujar Komang saat merilis pelaku di Mako Polres Gowa, Rabu 27 Desember 2023.

Kabid Humas Polda Sulsel mengungkap jika Kasus ini adalah kasus besar, di mana para pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol ATM. 

"Ada tiga TKP-nya di wilayah Kabupaten Gowa, dua di jalan Hasanuddin dengan waktu yang berbeda. Kemudian TKP selanjutnya di Jalan Kacong Dg Lalang, Kecamatan Sombaopu," ungkapnya.

Komang Menyebutkan jika pelaku ditangkap di kota Palu Sulawesi Tengah saat menjalankan aksinya. Dan sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.

"Barang bukti yang diamankan itu yakni Kartu ATM, 2 lem korea, 4 baterai handphone, 1 oben, 1 gerfaji, 3 handpone dan uang tunai Rp 4 juta," tutur Komang. 

Lanjutnya, Saat dilakukan penagkapan para pelaku memberikan perlawanan sehingga anggota kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki.

"Saat ini pelaku sudah mendekam di Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Komang. (itg/frd)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral