- Erdika Mukdir
Mantan Wali Kota Kendari Divonis Bebas Dalam Kasus PT MUI
Kendari, tvOnenews.com - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI), Rabu (27/12/2023)
"Alhamdulillah, kami bersyukur. Hakim memvonis bebas Pak Sulkarnain," kata Kuasa Hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Majelis Hakim, Sera Achmad saat sidang yang digelar di PN Tipikor Kendari. Dalam putusannya, Sulkarnain Kadir disebut tidak terbukti sah melakukan korupsi dalam kasus PT MUI.
"Terdakwa Sulkarnain tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.
Dengan vonis tersebut, pihak Sulkarnain Kadir berharap agar JPU Kejati Sultra tidak lagi memperpanjang masalah itu apalagi sampai melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada 14 Agustus 2023 lalu.
Dirinya disangkakan Pasal 12 Huruf E tentang pemerasan karena telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada pihak perusahaan PT. Midi Utama Indonesia (MUI).
Pihak Kejaksaaan menerangkan sebagai imbalan, ia akan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari, Padahal, kampung Warna-warni itu telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021. (emr/frd)