Pelaku begal yang juga resedivis kembali diciduk polisi usai beraksi rampas handphone siswa, Senin (18/12/2023).
Sumber :
  • andri rezky

2 Begal Handphone Pelajar Diciduk Polisi

Senin, 18 Desember 2023 - 18:02 WIB

"Sesuai dengan pengembangan bahwa dari salah satu pelaku sudah pernah residivis penembakan di kakinya," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

"Barang bukti ada dua, yaitu sepeda motor dan handphone," tutupnya. 

(ary/asm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral