Tujuh Pelaku Pembusuran terhadap dua warga Makassar.
Sumber :
  • irham syahril

Motif Balas Dendam, Tujuh Pemuda di Makassar yang Serang Warga Kini Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:41 WIB

Atas perbuatannya, para pelaku ini bakal dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 170 KUHP, pasal 353 KUHP, dan Pasal 358 KUHP. 

"Kita juga terapkan undang-undang darurat 1951 dengan tindak pidana memiliki dan membawa senjata tajam diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara," tandasnya. (isl/frd)

 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral