Kanwil ATR/BPN Sulsel serahkan 32 ribu sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sumber :
  • Irham

Lawan Mafia Tanah Kurangi Sengketa, ATR/BPN Sulsel Serahkan 32.942 Sertipikat untuk Warga di Sulsel

Senin, 4 Desember 2023 - 21:51 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tri Wibisono menyerahkan 32.942 sertifikat tanah. Penyerahan ini dilakukan secara simbolis ke 200 warga di lima kabupaten/kota yakni, Makassar, Gowa, Maros, Pangkep, dan Takalar, di Lapangan Tennis Indoor Telkom, Senin (4/12/2023).

"Pemberian sertipikat ini dapat menekan angka sengketa dengan mafia tanah, dengan adanya sertifikat ini konflik agraria setiap tahun dapat dikurangi," ujar Tri Wibisono, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel usai menyerahkan sertipikat ke warga.

Tri Wibisono mengatakan sertifikat yang di serahkan kepada masyarakat ini sebelumnya telah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di inisiasi Kementerian ATR/BPN RI.

Dia menyampaikan dengan ada penyerahan sertifikat ini status kepemilikan tanah sudah jelas dan diharapkan bisa mengurangi sengketa dengan mafia tanah yang tiap tahun terjadi.

Selain penyerahan ada juga peluncuran sertifikat tanah elektronik yang dilakukan Kementerian ATR/BPN RI. Di Sulsel sendiri kata Tri sudah menerbitkan 137 sertifikat elektronik dan terus dilakukan bertahap.

"Kami pelan-pelan, untuk melakukan sertifikat elektronik bisa dilihat di hp. Ini nanti ada Versi 1,2,3 ini kenapa karena mengantisipasi pemalsuan, kerusakan, kehilangan, dan paling yang berat bagi kami adalah sengketa dengan mafia tanah, dengan adanya sertifikat ini konflik agraria setiap tahun dapat dikurangi, jelasnya.

Sementara itu, Pj Sekretaris Provinsi Sulsel, Andi Muhammad Arsjad menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penerbitan sertifikat tanah ini.

Dia menyebut penyerahan sertifikat tanah ini adalah bentuk pelayanan negara kepada masyarakat terkait pertanahan. Menurutnya sertifikasi atas pertanahan sangat perlu bagi individu maupun lembaga agar memiliki dasar hukum yang dapat di pertanggungjawabkan.

"Tentu ini merupakan suatu kebahagiaan bagi kami mengingat dengan adanya kegiatan pendaftaran tanah ini berarti status kepemilikan tanah sudah jelas. Selain itu sertifikat ini juga bernilai guna bagi masyarakat dimana dapat dijadikan jaminan untuk modal usaha bagi petani dan nelayan untuk pengembangan usaha ke depan," ucap Arsjad. (isl/mtr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
13:58
04:50
00:51
13:49
02:14
Viral