Jaksa eksekutor Kejari Mamuju,  surati keluarga terpidana kasus korupsi alih fungsi hutan lindung Andi Dodi Hermawan,.
Sumber :
  • Gusni Kardi

Terpidana Caleg Andi Dodi Hermawan Tidak Kunjung Serahkan Diri, Jaksa Surati Keluarga

Selasa, 21 November 2023 - 13:18 WIB

"Kami masih yakin yang bersangkutan tidak akan kabur keluar negeri, makanya kami belum meminta pihak terkait agar melakukan pencekalan terhadap terpidana korupsi selama. 4 tahun," ujarnya. 

Andi Dodi Hermawan,  telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA)  selam. 4 tahun penjara potong masa tahanan,  subsider 2 bulan kurungan atau denda 200 juta.  Membayar uang pengganti sebesar 1,2 milyar rupiah atau kurungan 2 tahun penjara,  pada tanggal 25 Oktober Tahun 2023.

Dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Desa Tadui ini sudah ada 2 orang yang terlihat sudah menyerahkan diri kepada pihak jaksa eksekutor karena terbuti dan dijatuhi hukuman oleh MA atas dasar kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). (gki/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral