Sumber :
- Wawan Setiawan
Bripda FN Dipecat Usai Dilaporkan Perkosa Mantan Pacar
Rabu, 25 Oktober 2023 - 00:08 WIB
"Kalaupun ada upaya banding itu hak mereka. Tapi kami meyakini bahwa apa yang disampaikan tadi dalam putusan itu cukup kuat pembuktian yang ada sehingga majelis dalam pimpinan kode etik ini yang memberikan putusan PTDH," tegasnya.
Makmur menambahkan setelah sidang ini, pihaknya akan fokus pada pembuktian unsur pidananya. Apalagi, kasus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum telah menaikkan status kasus ini dari lidik menjadi sidik.
"Tentu kita akan kawal kembali ini masalah pidana umumnya. Kami dapat informasi dari penyidik bahwa dari lidik sudah ditingkatkan ke sidik," pungkasnya.
(wsn/asm)