immy Edward Mokolensang dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus tambang ilegal Ratatotok dengan terdakwa.
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Kebohongan Terdakwa Kasus Mafia Tambang Emas Ilegal Kembali Dibongkar Saksi Dipersidangan

Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:02 WIB

"Jadi harus ada RKAB dulu baru bisa melakukan kegiatan pertambangan, RKAB harus di buat tiap tahun walaupun tidak ada kegiatan, itu harus dibuat RKAB baru bisa melakukan kegiatan pertambangan," tegasnya.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Erenst Jannes Ulaen selaku Hakim Ketua didampingi Nur Dewi Sundari dan Dominggus Adrian Poturuhu Hakim Anggota kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU dari Sekertaris Desa Ratatotok Selatan, Jumbran Laipo terkait penyitaan barang bukti pertambangan ilegal yang dilakukan Terdakwa Arny Cs di dalam lokasi perusahaan PT BLJ.

Diketahui kasus ini bermula pada tahun 2020 lalu dimana, terdakwa Arny Christian Kumulontang selaku Komisaris menyewakan ke orang lain lahan milik perusahaan PT. Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) kepada dua tersangka Donal Pakuku dan Sie You Ho kemudian melakukan aktivitas penambangan liar di areal perusahaan menggunakan alat berat secara membabi buta hingga merusak kawasan.

Pihak perusahaan kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri pada tanggal 4 Juli 2022, kemudian pada 19 Desember 2022 ketiga tersangka ini dinaikan statusnya sebagai tersangka kemudian pada 15 Agustus 2023 ketiga tersangka tersebut diserahkan oleh tim Bareskrim Polri dan Kejagung RI ke Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan mulai menjalani sidang perdana pada 30 Agustus 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Tiga terdakwa ini disangkakan melanggar pasal 158 junto pasal 35 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah. (Mdz/frd)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral