- erdika mukdir
Polisi Gadungan yang Tipu Wanita di kendari Ternyata Sopir Travel
“Saat bertemu pria itu melakukan hubungan badan layaknya suami istri di salah satu hotel. Saat melakukan hubungan badan, pria itu tanpa sepengetahuan SJ melakukan perekaman yang telah dipersiapkan sebelumnya,” bebernya.
Namun beberapa waktu kemudian pelaku menyebarkan video tersebut ke media sosial. Sehingga mengetahui videonya disebar SJ melaporkannya di Mapolresta Kendari.
Fitrayadi menuturkan, dengan laporan serta bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pihaknya bekerjasama dengan Resmob Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui tinggal di Kota Pekanbaru.
“Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Naga Sakti Kelurahan Tampan Kecamatan Simpang Baru Kota Pekanbaru Provinsi Riau pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 WITa,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) UU. RI. No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU. RI. No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (emr/frd)