news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku pemerasan kepada pihak kampus di Manado.
Sumber :
  • Marwan Diaz Aswan

Hendak Peras Pihak Kampus, Tim Resmob Polda Sulut OTT Oknum LSM

Oknum LSM yang juga mengaku sebagai pimpinan redaksi salah satu media online di Manado, tertangkap tangan hendak peras pihak kampus.
Sabtu, 9 September 2023 - 11:21 WIB
Reporter:
Editor :

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.

“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Kombes Pol Iis Kristian.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka ialah hendak peras kampus dengan informasi yang dia miliki.

“Modus yang dilakukan oleh tersangka kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di sana (perguruan tinggi tersebut) berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” jelas Kombes Pol Gani Siahaan.

Kombes Pol Gani Siahaan menegaskan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

“Untuk masalah itu, kita akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kepada kita terhadap kejadian tersebut ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” tutup Kombes Pol Gani Siahaan. (Mdz/frd)
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:10
05:21
02:59
06:26
01:02
04:07

Viral