Pengendara Bentor menyeret anjing di Jalan R.A Kartini, Kota Makassar.
Sumber :
  • Wawan Setyawan

Pecinta Hewan Laporkan Pengemudi Bentor Seret Anjing di Aspal

Kamis, 31 Agustus 2023 - 11:27 WIB

Lando menyebut aksi sadis pengemudi bentor menarik hewan ini merupakan tindak pidana. Ia dapat dikenakan pidana pada pasal penyiksaan hewan.

"Sesuai UU No. 41 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan bisa dihukum sesuai dengan pasal 302 KUHP Pidana untuk penganiayaan terhadap binatang," jelasnya.

Sebelumnya APHI melaporkan video yang tengah viral di media sosial pengemudi bentor atau bemo menarik anjing yang di ikat di belakang motor, ke Polrestabes Makassar pada Rabu (30/8) kemarin. (wsn/frd)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral