Satu unit mobil minibus terbakar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU.
Sumber :
  • haswadi

Mobil dengan tangki Rakitan Terbakar Saat Mengisi Pertalite di SPBU, Sopirnya Ikut Terbakar

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:50 WIB

Luwu Timur, tvOnenews.com - Satu unit mobil minibus terbakar saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite di SPBU bernomor 74.919.89 yang terletak di Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (15/8/2023) siang kemarin.

"Api tiba-tiba berkobar dan membakar minibus tadi, sementara pengemudinya ikut terbakar, beruntung warga yang berada di lokasi kejadian, sigap menolong dan menyelamatkannya," kata AKP Simon Siltu, Kepala Kepolisian Sektor Mangkutana, Selasa (15/8/2023).

Simon mengatakan saat mengisi BBM, Handphone pengemudi kemudian berdering, seketika itu juga api menyala dan berkobar. 

Polisi kata Simon, belum bisa melakukan pemeriksaan kepada sopir yang diketahui bernama Wawan. "Masih dirawat di Puskesmas karena mengalami luka bakar," ujarnya.

Simon tidak menampik jika mobil yang terbakar tadi di dalamnya terdapat tangki rakitan.

"Mobilnya sudah kita amankan di Polsek, benar ini mobil penimbun pertalite menggunakan tangki rakitan. Pertalitenya akan dijual secara ecer di beberapa lokasi di Tomoni," katanya lagi.

Akibat kebakaran tersebut, satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara aktifitas penjualan BBM di SPBU Tomoni untuk sementara dihentikan.

Sementara itu, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari PT Pertamina Patra Niaga dari hasil pengecekan sementara terhadap bekas kendaraan yang terbakar terdapat bekas rakitan tangki modifikasi sehingga terindikasi mobil yang terbakar merupakan mobil pelangsir BBM.

"Selanjutnya akan dilakukan pengecekan lebih lanjut terhadap rekaman cctv dan dashboard transaksi di SPBU, dan apabila terbukti pihak SPBU melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM akan diusulkan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Fahrougi melanjutkan bahwa meniagakan kembali Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan atau JBKP apalagi menimbun merupakan tindakan pidana.

"Jika nantinya memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha," ujarnya.

Sebelumnya Pemerintah menetapkan jenis bensin RON 90 dengan nama dagang Pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan yang ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2022.

"Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik – praktik kecurangan di lapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135," katanya lagi.

Adapun Awaluddin Wahab, Sekretaris Pospera Kabupaten Luwu Timur, meminta ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH) menindak pelaku penimbun BBM subsidi. Awalu justru menduga, penimbun BBM subsidi ini dibiarkan oleh polisi.

"Kesannya memang ada pembiaran, karena beberapa bulan lalu juga ada SPBU yang kedapatan menimbun pertalite tapi sampai hari ini kasusnya tidak jelas," kata Awaluddin.

Selain diduga melakukan pembiaran, Pospera juga menduga ada oknum APH yang ikut terlibat dalam bisnis ilegal BBM subsidi ini.
(Has/frd).

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral