- Muhammad Noer
1 Orang Pelaku Pengeroyokan Di Kampus Unismuh Ditangkap 4 Masih Buron
Makassar, tvOnenews.com - Sepekan setelah kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sulawesi Selatan, viral di media sosial, aparat kepolisian Polrestabes Makassar bersama Polsek Rappocini telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut MR (20) di rumah keluarganya di wilayah Metro Tanjung Bunga Makassar. Diduga pelaku pengeroyokan berjumlah 5 orang.
"Satu pelaku berinisial MR (20) sudah diamankan dan pelaku juga sudah ditahan di Satuan Reskrim Polrestabes makassar, Kita telah lakukan proses hukum, namun ada 4 terduga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran dan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Senin (5/6/2023)..
Dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang viral di media sosial tersebut, dua Mahasiswa inisial EA (20) dan AW (20) dikeroyok di lantai 2 gedung Iqra Unismuh, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Senin (29/5/2023) lalu, sekitar pukul 14.30 WITA.
"Kami dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta pemeriksaan sejumlah saksi dan kami tindak lanjuti ada lebih dari satu orang pelaku penganiayaan dan pengeroyokan tersebut," ungkap Kapolres.
Sementara itu Wakil Rektor III Unismuh Makassar Muhammad Tahir mengatakan sanksi terhadap pelaku akan diputuskan oleh komisi disiplin. Jika terbukti melanggar, mereka akan diberikan hukuman berat.
"Sanksi tergantung dari hasil penyelidikan dari komisi disiplin Universitas Muhammadiyah Makassar yang merupakan lembaga dewan kehormatan etik dan advokasi," ujar Muhammad Tahir, Wakil Rektor III Unismuh.
Pihak Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini, Tahir meminta agar para pelaku ditindak sesuai hukuman yang berlaku. Ia mengingatkan seluruh mahasiswa Unismuh Makassar untuk menjaga kondusifitas kampus. Dia berharap kejadian ini tidak berlanjut.
"Para pelaku yang merupakan mahasiswa itu terancam dikenakan sanksi drop out (DO) itu sanksi paling berat atau diberhentikan dari kampus unismuh," tutupnya.
(mnr/asm)