KPU Sumbawa Besar tetapkan jumlah DPT Pemilu tahun 2024.
Sumber :
  • Irwansyah

KPU Kabupaten Sumbawa Ketok Palu DPSHP, 3.884 Pemilih Berkurang

Minggu, 14 Mei 2023 - 13:10 WIB

Sumbawa, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu tahun 2024, sebanyak 374.377 dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 184.555 dan pemilih perempuan sebanyak. 189.822. 

"Penetapan DPSHP dilakukan melalui rapat pleno terbuka, pada hari Jum’at 12 Mei 2023," kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Perdatin) KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Kaniti, Minggu (14/5/2023).

Dikatakan, rekapitulasi penetapan DPSHP ini, memang mengalami pengurangan sebanyak 3.884 Pemilih dari DPS sebanyak 378.261.

"Dengan rincian laki-laki 187.474 dan perempuan 191.787. Pengurangan ini dipengaruh oleh adanya pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4.705," Muhammad Kaniti, merincikan.

Namun, lanjut Ken, panggilan akrab Komisioner KPU Sumbawa ini, ada pula penambahan Pemilih baru sebanyak 821 orang, dan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 10.204 pemilih. Penetapan DPSHP tersebut merupakan salah satu tahapan yang dilalui dalam Pemutakhiran Data Pemilih pada pada tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, setelah melalui proses penetapan DPS dan menerima masukan maupun tanggapan dari masyarakat, Parpol dan Pengawas Pemilu secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan maupun kabupaten.

Di samping masukan dan tanggapan tersebut, DPSHP yang ditetapkan juga merupakan hasil pencermatan DPS oleh PPS, PPK dan KPU Kabupaten Sumbawa terhadap data pemilih yang sudah meninggal dunia setelah penetapan DPS, pindah alamat, berada di luar negeri.

"Ada juga terdeteksi ganda di dalam satu Desa atau antar Desa dalam Kecamatan yang sama, ganda antar Kecamatan dalam satu Kabupaten, ganda antar Kabupaten dalam satu Propinsi maupun ganda antar Kabupaten antar Propinsi serta ganda luar negeri," ungkapnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral