Perwakilan dari 5.110 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 14 Orang Langsung Bebas..
Sumber :
  • Abdullah Daeng Sirua

5.110 Warga Binaan Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri, 14 Orang Langsung Bebas

Senin, 24 April 2023 - 03:43 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Sebanyak 5.110 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di 24 Lapas dan Rutan Se-Sulawesi Selatan diberikan remisi Khusus Idul Fitri oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, 14 orang WBP bisa berlebaran bersama keluarga usai menerima Remisi Khusus (RK) II atau langsung bebas pada Hari Raya ini.

“Pemberian remisi ini agar dapat memotivasi WBP untuk terus berbenah dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat nantinya,” ujar Kakanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, disela - sela pemberian remisi secara simbolis kepada perwakilan  WBP  di Lapangan Tenis Lapas Kelas I Makassar, Sabtu (22/4).

Selanjutnya saat membacakan sambutan Menkumham,  Ia mengatakan bahwa WBP yang ada di dalam Lapas/ Rutan/ LPKA tidak terlepas dari ketentuan yang sudah diatur oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.

”Masa pidana yang dijalani sekarang merupakan kesempatan untuk instropeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual maupun intelektual agar menjadi bekal hidup setelah dinyatakan bebas dari Lapas/Rutan/LPKA,” terang Kakanwil 

Kata Liberti Sitinjak, pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada WBP  yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. Melalui sambutannya yang dibacakan Kakanwil, Menkumham berharap remisi yang diberikan ini dapat memotivasi WBP untuk terus melakukan perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melangar hukum.

Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat reintegrasi sosial WBP agar segera dapat kembali ke tengah masyarakat. 

Lebih lanjut, Liberti Sitinjak juga menyampaikan, Kementerian Hukum dan HAM melalui direktorat Jenderal Pemasyarakatan terus berupaya melakukan trasnformasi digital dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kolaborasi antar instansi pusat dan daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mewujudkan reformasi birokrasi menuju Good Governance.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral