- Tim Tvone-Abdee Mari
OJK Sulawesi Tengah Bantah Janjikan Kembalikan Mobil Pasutri di Morut yang Ditarik Debt Collector
Palu, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tengah membantah menjanjikan membantu mengeluarkan mobil milik pasangan suami istri yang ditarik debt collector di Palu, Sulawesi Tengah.
“Kami luruskan, bahwa kami (OJK) Sulteng tidak pernah menjanjikan kendaraan itu akan kembali pada tenggat waktu yang ditetapkan. Saya pastikan bahwa ini standar yang berlaku di OJK tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada nasabah untuk mengembalikan kendaraan atau apapun sesuai dengan keinginan nasabah,” kata Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo kepada wartawan di Palu, Senin (17/4/2023).
Menurut Triyono, OJK harus berdiri netral dan tidak bisa memihak salah satu pihak. Sehingga ketika ada nasabah yang mengadu maka yang dilakukan adalah berupaya memanggil lembaga pembiayaan yang dimaksud.
Sebelumnya, Edo Yuhan dan Ani, pasangan suami istri asal Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah yang Mobil Fortuner bernomor polisi DN 1943 UA milik mereka ditarik oleh debt collector pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) merasa tidak mendapat respons dari OJK.
“Saya pikir juga kami bisa dibantu OJK karena Pak Ferdi Ario, sudah janji sebelum tanggal 14 April mobil kami sudah bisa kami ambil kembali. Nyatanya sudah tanggal 15 April OJK juga tidak bisa buat apa-apa,” ujar Ani, Sabtu (15/4/2023).
Edo Yuhan dan Ani mengaku sangat kecewa karena harapan satu-satunya terhadap OJK Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak sesuai harapan setelah kendaraan mereka jenis Toyota Fortuner ditarik debt collector dari ACC.
Menurut Kepala OJK Sulteng, Triyono Raharjo, yang dilakukan oleh OJK setelah mendapat laporan dari nasabah adalah memanggil lembaga keuangan yang dimaksud yakni ACC untuk klarifikasi.