Dua tersangka pembusuran berinisial IS (19) dan SL (17) ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto. Senin (3/4/2023).
Sumber :
  • Andi Wahyudi

Butuh Waktu 2 Hari, Polisi Menangkap 2 Pelaku Pembusuran Warga di Jeneponto

Senin, 3 April 2023 - 21:56 WIB

Jeneponto, tvOnenews.com - Dua terduga pelaku kejahatan pembusuran yang meresahkan warga di Jeneponto, Sulawesi Selatan, akhirnya ditangkap anggota Polsek Binamu dan Sat Intelkam Polres Jeneponto, Senin (03/04/2023). 

"Ia betul, kami telah menangkap dua orang pelaku pembusuran terhadap seorang warga yang menjadi korban pembusuran, hanya dua hari setelah peristiwa pembusuran," kata Kapolsek Binamu Iptu Bastion Soge.

Kedua pemuda yang tersangka sebagai pelaku pembusuran  tersebut masing-masing IS (19) dan SL (17). Keduanya ditangkap di rumah mereka masing-masing di Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.

Selain kedua pelaku, barang bukti berupa anak panah ketapel dan tali infus yang diduga digunakan pelaku, turut diamankan polisi. 

"Hasil interogasi kami, keduanya mengakui perbuatannya telah membusur warga dua hari yang lalu," ungkap Iptu Bastion. 

Kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Binamu guna proses hukum lebih lanjut. 

Sebelumnya, warga Jalan Kelara,  Kecamatan Binamu, yang diketahui bernama Muhammad Effendi (27) terpaksa mendapat penanganan medis di RSUD Lanto Daeng Pasewang, Jeneponto setelah satu anak panah tertancap di perutnya. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral