- Ist
Dua Anak Dibawah umur Dirudapaksa, Polres Baubau Tetapkan Kakak Korban Sebagai Tersangka, Ibu Korban Tidak Percaya
Baubau, tvonenews.com - Dua bocah perempuan kakak beradik di kota Baubau, Sulawesi Tenggara menjadi korban Rudapaksa. Polisi sempat memeriksa sejumlah pekerja bangunan yang diduga pelaku, namun Ibu korban yang melapor ke Polres Baubau tak menyangka polisi menetapkan anak sulungnya menjadi tersangka.
Kedua korban masing-masing berinisial AR (9) dan AS (4). Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di salah satu komplek perumahan di Kelurahan Labalawa, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau.
Menurut ibu korban WS (41), peristiwa pencabulan ini terjadi di pada siang hari 24 Desember 2022 lalu. Waktu itu, kedua korban ditinggal di rumah karena kekurangan kendaraan untuk dibawa serta menjual sayur di salah satu pasar.
"Saya tahu waktu pulang dari pasar saya lihat anak paling kecil (AS) buang air kecil sambil menangis kesakitan. Setelah saya periksa ternyata sudah menganga (alat vitalnya) sampai ke dubur," kata WS kepada tvOnenews.com .
Berselang beberapa hari kemudian, ia dibuat terperangah saat mengintip AR buang air kecil dalam posisi tidak biasa. Setelah diperiksa lebih jauh rupanya alat vital sang kakak itu dalam kondisi yang sama persis dengan AS.
"Mereka ini disuntik bius (diduga kram) dulu karena katanya tidak rasa sakit waktu dicabuli. Sebenarnya tiga orang korban, satunya adik dari AR yang laki-laki, dia hanya disuntik di paha dan di atas alat vitalnya," ujarnya.
Berdasarkan cerita kedua korban, beber dia, total pelaku pencabulan diduga berjumlah tujuh orang dewasa dan wajah para pelaku juga masih diingat karena sering beraktivitas di kompleks perumahan tempat kejadian perkara.
"Awalnya AR ini tidak mau mengaku karena ternyata selalu diancam para pelaku. Setelah saya paksa ternyata ciri orang-orang itu sama dengan yang disebut adiknya. Pertama dia sebut orang yang melakukan, saya tidak percaya karena saya kenal betul. Tapi belakangan saya sudah yakin," imbuhnya.
Lebih jauh, ia kemudian melaporkan tindakan asusila itu beserta bukti hasil visum ke Polres Baubau pada 30 Desember 2022 lalu.
Rupanya, penyidik malah menetapkan dan menahan kakak tiri dari korban inisial AP (19) sebagai terduga pelaku pada 28 Januari 2023.