Tangkapan layar netizen Tiktok memberikan dukungan kepada Ernawati.
Sumber :
  • Tim Tvone-Wawan Setiawan

Polisi Tegaskan tidak ada Kriminalisasi dalam Kasus Ernawati Pembuat #percumalaporpolisi

Sabtu, 11 Maret 2023 - 11:10 WIB

Makassar, tvOnenews.com - Pasca ditahannya istri polisi di Makassar bernama Ernawati, atas kasus pencemaran nama baik pada konten dengan tagar #percumalaporpolisi netizen beramai-ramai memberi dukungan di media sosial Tiktok. Menanggapi hal ini, Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Helmi Kwarta, menegaskan tidak adanya upaya kriminalisasi pada kasus Ernawati.

"Berkaitan dengan bahwa dia terzolimi seolah olah bahwa dia terzolimi seolah-olah dia dikriminalisasi tidak ada. Saya sampaikan hari ini itu tidak ada. Tidak ada untuk mengkriminalisasi Ernawati," tegasnya.

Menurut Kombes Pol Helmi kasus Ernawati merupakan perkara biasa, tidak ada tendensi apa lagi upaya mengkriminalisasi. Kasus tersebut dilaporkan oleh 3 orang polisi yang merasa dicemarkan nama baiknya.

"Riwayatnya sudah dijelaskan oleh Dirkrimum sejak tahun 2019 kejadiannya (kematian kakak Ernawati), yang menolak dilakukan autopsi oleh pihak kepolisian adalah dia sendiri, tanda tangan per orang," ujarnya.

Atas laporan tersebut Subdit Siber melakukan pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti berupa konten Ernawati di media sosial Tiktok.

"Terhadap perbuatan yang dia lakukan sekarang kita penyidikan seperti yang lainnya perkara biasa perkara formal," terangnya.

Helmi menambahkan dalam konten yang dibuat Ernawati ini ada indikasi dijadikan profit oriented oleh tersangka melalui akunnya ernawati_shop.

"Ini di jadikan profit oriented (mengutamakan keuntungan) oleh dia. Di situ juga dijadikan media sebagai Ernawati_shop di tiktok itu, jadi kegiatan jualan. Tetapi sebelum dia jualan dia sampaikan dulu bahwa dia terzolimi seolah-olah dia dikriminalisasi tidak ada," tambahnya.

Hingga kini Ernawati masih ditahan di Rutan Polda Sulsel, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisianpun masih melakukan pemeriksaan saksi termasuk akhil bahasa untuk membuktikan konten yang dibuat Ernawati. (wsn/ask)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral