news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kurang Bukti, Penyelidikan Kasus Jual Beli Proyek Istri Bupati Manggarai Dihentikan.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Jo Kenaru

Kurang Bukti, Penyelidikan Kasus Jual Beli Proyek Istri Bupati Manggarai Dihentikan

Penyeledikan kasus jual beli proyek APBD Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang melibatkan Meldianti Hagur yang merupakan istri dari Bupati Heribertus Nabit resmi dihentikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Sabtu, 11 Februari 2023 - 08:33 WIB
Reporter:
Editor :

Bukan penyelenggara negara

Wartawan kemudian mencecar Yoce yang menerangkan bahwa alasan lain kasus ini tidak bisa disidik lebih lanjut karena pihak yang disebut Adrianus menerima uang beli proyek darinya bukanlah penyelenggara negara.

AKBP Yoce Marten menuturkan, penyidik tidak bisa mengenakan pasal pidana tipikor kepada Meldianti Hagur meskipun dia istri Bupati Manggarai maupun Meldianti juga sebagai Ketua Tim Penggerak PKK yang juga mendapat anggaran negara.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah mendengar keterangan ahli pidana tentang dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang bukan dari unsur penyelenggara negara.

Untuk memperkuat alibi tersebut, AKBP Yoce Marten menjelaska unsur pasalnya yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Unsur pasalnya adalah setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau yang bertentangan dengan kewajibannya,” ungkap dia mengutip pasal tersebut.

“Berdasarkan juga keterangan beberapa ahli pidana bahwa yang dimaksudkan dalam penyelenggaraan negara ini harus statusnya sebagai pegawai negeri itu yang pertama kedua penyelenggara negara selain pegawai negeri adalah yang memiliki jabatan struktural sehingga dengan jabatan strukturalnya itulah dia bisa berbuat sesuatu atau tidak menyuruh tidak berbuat sesuatu,” terangnya lebih lanjut.

Ada peluang pidana umum

Ditambahkan AKBP Yoce Marten, dari sisi pidana umum kasus ini berpeluang bisa diusut kembali itupun jika kontraktor Adrianus Fridus merasa ditipu oleh janji-janji terkait jual beli proyek tersebut.

“Dari bidang pidana khusus untuk perkara ratu kemiri ini tidak bisa atau tidak cukup bukti dinaikkan kepenyidikan, kemudian juga saran dari Direktorat Reserse Kriminal Umum apabila yang bersangkutan terutama saudara A ini merasa ditipu oleh pihak-pihak lain itu bisa melaporkan untuk masalah tindak pidana umumnya,” tutup AKBP Yoce. (Jo Kenaru/ree)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral