PJLP.
Sumber :
  • Antara

Aktivis Sarankan Pemprov DKI Optimalkan Eks PJLP jadi Pelaku UMKM

Senin, 26 Desember 2022 - 17:44 WIB

Jakarta - Aktivis Jakarta Initiative Adjie Rimbawan mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengoptimalkan eks pegawai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) menjadi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui dukungan permodalan menyusul keluarnya aturan mengenai batasan usia.

Adjie menyebut dengan aturan batas usia yang diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono maka akan ada sekitar 3.100 PJLP  yang harus berhenti dari pekerjaannya.

"Jadikan eks PJLP itu pelaku UMKM. Mas Heru bisa melibatkan Dinas UMKM, Parekraf atau menggaet swasta untuk memberikan peluang usaha bagi eks PJLP ini. Karena sekarang sangat terbuka kesempatan itu, seperti buka gerai kuliner atau lainnya," kata Adjie dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/12/2022).

Menurut Adjie, pembatasan usia PJLP tersebut diperlukan untuk menjaga produktivitas pekerja terutama pada profesi PJLP dengan skala berat. Terlebih hal ini juga sesuai Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun.

"Pertama, karena memang Permenaker 4/2022 telah mengatur usia pensiun itu pada 56 tahun. Kedua, kita memasuki era bonus demografi dimana mayoritas penduduk berusia produktif. Jadi kalau dilihat secara luas bahwa PJLP itu kategori pekerjaan lapangan sehingga tenaga yang diperlukan juga harus fresh," katanya.

Lebih lanjut, Adjie menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan usia produktif dalam pengadaan PJLP tahun 2023, terlebih, di Jakarta ada 300 ribuan usia produktif yang belum memiliki pekerjaan.

"Dengan pembatasan usia tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga akan menyelamatkan pengangguran muda yang sampai saat ini diperkirakan mencapai hampir 300 ribu orang. Sehingga, akan terjadi rotasi PJLP dengan usia produktif. Karena kalau dibuka, masih sangat banyak usia produktif di Jakarta yang masih menganggur," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral