- Tim tvOne/Rizky Amana
Saling Lapor ke Polisi Pecinta Hewan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Fitnah
Jakarta - Aksi saling lapor antara dua pecinta hewan yakni Ketua Yayasan Sarana Metta Indonesia atau Animals Hope Shelter (AHS), Christian Joshua Pale atau Kristian Adi Wibowo dengan Roger Paulus terus berlanjut.
Teranyar perselisihan antara dua pecinta hewan itu berujung laporan polisi yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Christian Joshua Pale, Albert Riyadi ke Polda Metro Jaya dengan terlapor Roger Paulus.
Albert mengatakan pihaknya telah melayangkan laporan polisi dengan nomor LP/B/6249/XII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 7 Desember2022 terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
"Ya kami merasa sudah cukup berdiam diri, karena merasa difitnahnya ini sudah keterlaluan oleh saudara Roger ini, jadi kami mengambil jalur hukum untuk memprosesnya," kata Albert kepada wartawan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Albert menuturkan tudingan yang dilayangka terlapor terhadap kliennya itu dinilai pihaknya tak benar.
Menurutnya tudingan yang dilayangkan pihak terlapor dinilai tanpa didasari bukti tersebut.
"Jadi yang dikatakan saudara Roger itu tidak benar, yang mana uang yang didapatkan dari uang haram, terus klien kami mempunyai aset berupa tanah, infonya beberapa hektare, semua itu tidak benar. Jadi, saya menganggap itu hanya sekedar cari sensasi," katanya.
Diketahui, Roger Paulus telah melayangkan laporan polisi kepada Christian Joshua Pale atau Kristian Adi Wibowo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Roger turut serta dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan telah teregister dengan nomor LP/B/2648/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Juni 2022.
"Jadi saya datang ke Polda Metro Jaya hari ini untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, dan lain-lain yang dilakukan oleh Kristian Adi Wibowo pemilik Yayasan Sarana Metta Indonesia," kata Roger kepada wartawan, Jakarta, Kamis (2/6/2022).
Roger menuturkan perselisihan itu bermula dari kasus anjing canon yang dibunuh oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aceh Singkil, Aceh.
Saat itu Roger mengaku menjadi inisiator petisi dalam kasus pembunuhan anjing canon tersebut oleh anggota Satpol PP tersebut.
"Berawal dari kasus canon ini, kita ada banyak lah yang memantau kasus, ketika sedang memantau kasus, kemudian ada dia mencaci maki orang dan saya tegur. Ketika saya tegur dia menyerang balik mencaci maki saya biarkan," ungkapnya.
Adapun dalam laporannya tersebut Kristian diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 130 KUHP soal pencemaran nama baik melalui media elektronik. (raa/ebs)