Jasad wanita terbungkus selimut yang ditemukan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • IST

Sekuriti Disuruh Buang Jasad Wanita di Sawah Besar, Dijanjikan Upah Rp10 Juta

Kamis, 27 Oktober 2022 - 17:11 WIB

Jakarta - Polisi mengungkap jasad wanita berinisial JS yang ditemukan terbungkus dalam selimut di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat (14/10/2022) merupakan korban pembunuhan oleh kekasihnya. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan JS dibunuh oleh sang kekasih berinisial H. 

Menurutnya pembunuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap kekasihnya itu terjadi di salah satu apartemen yang terletak di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

"Kejadian (pembunuhan) diduga terjada pada Selasa (11/10/2022). TKP-nya di apartemen kawasan Jalan Trembesi, Pademangan, Jakarta Utara," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Hengki menuturkan beberapa hari usai melakukan pembunuhan tersangka H kemudian menghubungi rekannya berinisial IK alias T yang merupakan seorang sekuriti. 

H menghubungi T dengan alasan meminta pertolongan untuk membantu sang kekasih berobat ke salah satu rumah sakit. 

"IK alias T dihubungi H pada Kamis (13/10/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB untuk datang ke unit apartemen H alasannya meminta tolong untuk mengantarkan kekasihnya JS yang sedang sakit ke rumah sakit," kata Hengki.

Namun sesampainya di lokasi, T mendapati JS sudah tak bernyawa di atas kasur dengan kondisi wajah tertutup kain handuk.

Bahkan, berdasarkan pengakuan T, jasad wanita yang telah dihabisi oleh kekasihnya itu telah mengeluarkan bau yang tak sedap. 

Alhasil, H mengaku kepada T bahwa dirinya telah menghabisi nyawa JS dan hendak meminta pertolingannya untuk membuang jasad korban.

Lantas, T pun menyetujui permintaan dari pelaku tersebut dan langsung membawa jasad wanita itu dengan terbungkus selimut di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

"Dia meminta tolong IK untuk membantu membuang jasad korban dengan iming-iming imbalan uang sebesar Rp10 Juta," pungkasnya. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral