Tukang Sampah.
Sumber :
  • IST

Petugas Sudin Lingkungan Hidup Jakpus Akui Adanya Pungli: Tidak Dipaksa dan Seikhlasnya

Kamis, 20 Oktober 2022 - 17:52 WIB

Jakarta - Praktik Pungutan Liar (Pungli) di Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Pusat bukan hanya isapan jempol. Terbaru dua orang petugas Penyedia Jasa Layanan Orang Perorangan (PJLP) mengakui adanya praktik pungli.

RD, salah satu petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kecamatan Johar Baru mengaku pungutan uang dari tukang gerobak dilakukan sudah cukup lama. Hasil pungutan tersebut nantinya diberikan kepada sopir truk dan petugas pembuka terpal.

"Di sini tidak dipaksakan dan seikhlasnya saja tukang gerobak sampah mau memberikan uangnya," ucap RD salah satu PJLP Kecamatan Johar Baru, Rabu (19/10/2022).

Menurut RD, ada 40 tukang gerobak yang membuang sampah di dipo Kecamatan Johar Baru. Petugas gerobak memberikan setoran uang buang sampah ke dalam sebuah kaleng.

"Itu kita sediakan kaleng, nanti di situ mereka naruh uangnya," ucapnya.

WH, salah satu pengemudi truk sampah di wilayah Johar Baru mengaku dirinya memang menerima uang Rp 30 ribu dalam setiap hari. Uang tersebut diberikan petugas PJLP dipo Kecamatan Johar Baru.

"Saya di kasih Rp 30 ribu dalam setiap hari, kalau masalah uang pungutan itu saya tidak tahu. Saya hanya menerima yang diberikan oleh petugas dipo saja," tegasnya.

Di tempat terpisah, NG tukang gerobak sampah di wilayah Johar Baru mengakui bahwa dirinya memberikan uang sebesar Rp 10 ribu ke petugas PJLP yang menjaga dipo Johar Baru dalam setiap hari.

"Itu di depan kan ada kaleng, nah kita ngasih uang di dalam kaleng itu dan wajib kita kasih," singkatnya

Sebelumnya diberitakan, sejumlah tukang gerobak sampah di wilayah Jakarta Pusat mengeluhkan maraknya aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat. Para tukang gerobak sampah diwajibkan menyetor uang dengan jumlah tertentu.

"Dalam satu bulan kita harus berikan uang Rp50 sampe Rp60 ribu. Terus setiap hari kita harus berikan uang Rp 5 sampai Rp10 ribu," ungkap MA, Rabu (19/10/2022).

MA mengatakan selain uang yang diberikan, dirinya bersama tukang gerobak sampah lainnya wajib memberikan tunjangan hari raya (THR). Bentuk THR yang diberikan seperti kue, dan sirop dengan berbagai jenis.

"Sudah gaji kecil tapi kita wajib penuhi persyaratan tersebut. Kalau kita telat berikan kita diomeli dan tidak boleh buang sampah di lokasi tersebut. Kita setor semuanya ke petugas PJLP berinisial CTR," ucap dia. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:23
01:09
04:03
08:05
04:45
01:09
Viral