Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika, Papua.
Sumber :
  • Tvonenews.com/Desius Termas

Polisi Kembali Amankan Tersangka Penyuplai Senjata dan Amunisi KKB di Timika, Papua

Sabtu, 24 September 2022 - 14:35 WIB

Papua - Aparat kepolisian yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz 2022 kembali berhasil mengungkap jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Mimika, Papua. 

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian (Satgas Gakkum) mengamankan ketua KNPB Mimika yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Ka Ops Damai Cartenz 2022, Kombes Pol Muhammad Firman melalui Kasatgas Humas Opss Damai Cartenz Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal dikonfirmasi membenarkan peristiwa pengungkapan tersebut. 

Dirinya menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada Kamis (22/9). Setelah mendapatkan informasi terkait adanya rencana Transaksi Senmu oleh Jaringan Senmu KKB Intan Jaya di Kabupaten Mimika, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

Setelah berhasil mengumpulkan informasi tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan pelaku MN di Kabupaten Mimika.

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah tas samping hitam, 2 buah kantong plastik hitam, 95 butir amunisi tajam kuning bergaris hijau caliber 5.56, 18 butir amunisi karet kuning bertuliskan pin 7.62 TK, 9 buah besi rel amunisi bertuliskan pin K50, 1 buah ponsel Vivo merah tipe 1820, 1 buah ponsel Nokia 105 hitam, 1 unit ponsel Samsung Galaxi A13 cokelat dan 1 buah ponsel Nokia 105 merah muda.

"Setelah berhasil kita amankan, kita lakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti. Kemudian kita lakukan pengembangan terhadap pelaku MN," ujar Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal.

Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisan kembali mengamankan 2 tersangka lainnya pada Jumat (23/9).  Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni BK dan YA yang merupakan ketua KNPB Mimika. Keduanya merupakan warga Kebun Sirih Kab. Mimika.

"Untuk kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda. Dimana untuk tersangka MN berhasil diamankan di SP 5 Depan Kantor Bupati lama dan YA diamankan di kediamanya di Kebun Sirih," jelas Kasatgas Humas.

Selanjutnya Kasatgas Humas juga menjelaskan peranan masing-masing tersangka. MN bertugas sebagai pencari dan pembeli amunisi. BK sebagai pembeli dan pemilik dana. Sedangkan YA berperan sebagai penjual Amunisi. 

Hal itu juga diakuinya dihadapan penyidik, namun YA belum mau terbuka perihal sumber amunisi diperolehnya.

Dalam transaksi yang sudah dilakukan tersangka, MN menjual amunisi perbutiranya seharaga Rp2 juta dengan total amunisi yang dijual sebanyak 19 butir. 

Peranan BK sebagai pembeli memberikan dana total pembelian sebanyak Rp19 juta, dan MN memberikan total amunisi sebanyak 113 butir, sisa 13 butir amunisi karet sebagai bonus dari MN.

Rencannya, amunisi tersebut akan diberikan oleh Undius Kogoya yang merupakan Pimpinan KKB Intan Jaya. Untuk Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kembali dan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang terlibat dalam transaksi jual beli Senmu KKB tersebut.

Untuk diketahui juga tersangka YA pernah diamankan namun kemudian dipulangkan karena beberapa permasalahan diantaranya permasalahan deklarasi/seruan (Makar) di SP 13 tahun 2016, permasalahan pembagian selebaran aksi demo di Jembatan selamat datang SP 2 tahun 2017 dan rencana aksi demo di Timika Indah pada tahun 2017.

YA juga sempat terlibat beberapa tindak pidana yakni permasalahan kepemilikan senjata tajam pada tahun 2012 divonis 10 bulan penjara putusan pengadilan negeri kota timika nomor : LP/265/X/2012/Papua/Res Mimika, 19 Oktober 2012, permasalahan Makar pada tahun 2017 divonis selama 10 bulan penjara Laporan Polisi nomor : LP/303/V/2017/Papua/Res Mimika, 30 Mei 2017 dan juga permasalahan Makar pada tahun 2019 divonis selama 1 tahun penjara Laporan Polisi nomor : LP/1075/XII/2018/Papua/Res Mimika, tanggal 31 Desember 2018. (dbt/ree)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:43
04:41
05:26
03:59
01:39
01:02
Viral