news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemilik anjing melapor ke Polres Manggarai.
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-Hidup, Pemilik Lapor Polisi

Seekor induk anjing bersama empat ekor anaknya diduga sengaja dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Pemilik mengeluarkan bangkai anjing yang terkubur.
Minggu, 24 Juli 2022 - 07:28 WIB
Reporter:
Editor :

Salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif.

Pada Undang-Undang tersebut ditekankan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah memiliki bagian dalam menjamin perlindungan hewan.

Hukuman yang dapat dijatuhkan adalah pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 3 bulan serta denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 3 juta.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan juga menjamin kesejahteraan hewan dengan menerapkan prinsip kebebasan hewan.

Kebebasan ini adalah bebas dari rasa lapar dan haus, bebas dari rasa sakit, cedera dan luka, bebas dari ketidaknyamanan, penganiayaan dan penyalahgunaan dan bebas untuk mengepresikan perilaku alaminya. (jku/nsi)

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral