news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pemilik anjing melapor ke Polres Manggarai.
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Sedih! Induk dan 4 Anak Anjing Dikubur Hidup-Hidup, Pemilik Lapor Polisi

Seekor induk anjing bersama empat ekor anaknya diduga sengaja dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal. Pemilik mengeluarkan bangkai anjing yang terkubur.
Minggu, 24 Juli 2022 - 07:28 WIB
Reporter:
Editor :

"Pas waktu kami gali lubangnya, anjing-anjing tersebut ternyata ada di dalam tanah itu semua, yaitu empat ekor anaknya ditambah satu induk. Yang selamat hanya satu anak saja. Yang lain mati semua. Kami juga heran campur sedih. Ada satu yang hidup padahal sama-sama terkubur selama satu malam," ungkapnya.

Lapor Polisi

Video bangkai anjing yang diunggah di Facebook langsung viral. Banyak pihak yang memberi empati termasuk komunitas perlindungan hewan.

"Tanggal 14 Juli kemarin saya dihubungi oleh Yayasan KPHI (Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan Indonesia) di Jakarta untuk mengusulkan agar melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah itu saya mendatangi Polres Manggarai untuk melapor namun pihak polisi yang sedang bertugas saat itu menolak laporannya. Mereka bilang laporannya bisa diterima terkecuali langsung dari komunitas atau koalisi perlindungan hewan. Mereka juga minta bukti kalau bukti-bukti kepemilikan hewan itu ada mulai dari foto dan video. Tapi kalau bukti siapa yang mengubur itu anjing itu tidak ada. Kalau untuk kecurigaan siapa yang mengubur ada, cuma belum ada bukti sehingga belum bisa dipastikan siapa dia," terangnya.

Upaya penegakan hukum pun terus ditempuh. Meskipun gagal pada laporan pertama pada 17 Juli 2022, namun berkat dukungan pihak KPHI Jakarta dirinya kembali membuat laporan, pada Sabtu (23/7/2022).

Aturan Perlindungan Hewan

Indonesia memiliki sejumlah regulasi untuk menjamin perlindungan terhadap hewan di Indonesia.

Pasal 302 dan Pasal 540 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya.

Pada Pasal 302 mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan baik ringan maupun berat dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp 400 ribu.

Penganiayaan ringan dalam pasal tersebut adalah tindakan yang dengan sengaja dilakukan untuk menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya.

Penganiayaan berat adalah jika tindakan mengakibatkan hewan sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka berat atau mati.

Pasal 540 mengatur bahwa seseorang dapat dipidana paling lama 14 hari dengan denda maksimal sebanyak Rp 200 ribu jika menggunakan hewan untuk bekerja di luar kemampuannya, menggunakan hewan untuk pekerjaan dengan cara yang menyakitkan hewan, menggunakan hewan yang cacat/hamil maupun menyusui/kudisan/luka untuk pekerjaan, mengangkut atau menyuruh hewan tanpa diberi makan atau minuman.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral