news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad..
Sumber :
  • Istimewa

Sufmi Dasco Ahmad Hadir Dalam Rakornas II KSPSI

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri acara deklarasi Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI).
Jumat, 13 Februari 2026 - 08:41 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menghadiri acara deklarasi Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI), bergabung KSPSI yang sekaligus pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) II Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dalam sambutannya, Dasco menekankan pentingnya keadilan dalam perumusan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Kami menyadari bahwa salah satu tugas utama dan sangat penting yang sekarang yang sedang kami akan kerjakan adalah bagaimana kami mewujudkan, membentuk sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang adil bagi semua," kata Dasco dalam sambutannya di deklarasi Federasi Serikat Pekerja Penerbangan Indonesia (FSPPI) bergabung dengan KSPSI di Rakornas II KSPSI, Kamis (12/2/2026).

Dasco mengatakan undang-undang ini nantinya akan memberi perlindungan sosial bagi tenaga kerja, sekaligus bimbingan tidak langsung bagi bertumbuhnya industri. Untuk itu, dia berencana melakukan dialog dalam waktu dekat dengan pihak-pihak terkait.

DPR, kata Dasco, menargetkan pembahasan UU Ketenagakerjaan pada Oktober 2026. Dia juga membeberkan langkah yang akan dilakukan DPR ke depannya.

"Jadi dari kita tanggal 19 ini sudah mulai reses, tapi nanti sesudah mulai sesudah masuk, kita akan coba simulasikan dengan Badan Legislasi yang kemarin juga sudah memulai dengan Badan Keahlian itu melakukan simulasi draf naskah akademik," terangnya.

Dasco berharap perumusan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat didialogkan dengan hati yang tenang dan pikiran yang jernih. Dia juga mengimbau agar DPR, serikat pekerja, dan pengusaha dapat saling percaya dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam proses perumusan undang-undang tersebut.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:18
01:01
01:52
05:54
07:49
05:37

Viral