news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Deportan ini dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan..
Sumber :
  • Zulkifli Guntur

Dari Overstay Hingga Bekerja Ilegal, 255 Pekerja Migran Dideportasi Pemerintah Malaysia

Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi.
Rabu, 22 Oktober 2025 - 12:54 WIB
Reporter:
Editor :

Nunukan, tvOnenews.com - Sebanyak 255 Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi. Para deportan ini dipulangkan melalui Pelabuhan Tawau, Malaysia menuju Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kamis, (16/10/2025)

Serulina. Br Taringan, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi KP2MI menyampaikan jumlah pekerja migran yang dideportasi sebanyak 255 orang. Terdiri dari 224 orang laki-laki dewasa dan 1 orang anak perempuan. 

"Kalau berdasarkan data dari Konsulat Republik Indonesia di Tawau mereka dideportasi karena pelanggaran overstay, bekerja secara ilegal, narkotika dan kasus kriminal lainnya," ucap Serulina.. 

Pasca pekerja migran tiba di tanah air, penanganan selanjutnya dilakukan BP3MI Kalimantan Utara. Para pekerja migran ditempatkan di Rusunawa, Nunukan Selatan. 

"Selanjutnya, dilakukan pendataan, kemudian akan dipulangkan ke daerah asal. Kita akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat yang merupakan kampung halaman para pekerja migran yang dideportasi," jelasnya. 

Melihat kondisi geografis Nunukan yang merupakan daerah perbatasan dengan Malaysia kerap dijadikan perlintasan pekerja migran yang ingin ke Malaysia secara ilegal. Untuk menekan, keberangkatan secara ilegal dibutuhkan kerjasama dan kolaborasi aparat penegak hukum (APH) di Nunukan. 

"Tentunya, bertindak sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing instansi. Harapan kami semua instansi berkolaborasi dan bersinergi melakukan pengetatan pintu samping (jalur ilegal)," tutupnya. (zgr/frd)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral