Polisi ungkap penjualan alat elektronik palsu.
Sumber :
  • Tim tvOne/Jamberi

Jual Peralatan Dapur Palsu, Seorang Pria di Kotawaringin Barat Ditangkap Polisi

Selasa, 26 April 2022 - 14:03 WIB

Pasal yang disangkakan yaitu pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan f undang-undang RI nomor 8 tahun 2009 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 2 miliar rupiah. (jam/mii)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral