Sumber :
- Istimewa
Sidang Gugat Praperadilan Kejaksaan Negeri Landak di PN Landak Terus Berlangsung
Sidang praperadilan dengan Pemohon OJ melawan termohon Kejaksaan Negeri Landak memasuki hari ketiga, Rabu, 25 Juni 2025 dengan agenda pembuktian.
Rabu, 25 Juni 2025 - 20:02 WIB
Tersangka melaksanakan pelayanan publik penereaan tersebut sebagai perintah jabatan dan perintah peraturan perundang-undangan. Karena tersangka adalah Pegawai Yang Berhak melaksanakan peneraan.
Sebagaimana Surat Keputusan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia. Sidang Rabu, 25 Juni 2025, dua orang saksi dari termohon Kejaksaan Negeri Landak, jaksa Ricardo dan Erwin, tidak jelas menyebut unsur pasal mana yang diterapkan pada PNS OJ.(chm)