- Istimewa
Amankan WNA Tiongkok, Imigrasi Kerinci Wujudkan Penguatan Pemeriksaan Keimigrasian di Daerah Non-TPI
tvOnenews.com - Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi menunjukkan langkah tegas dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, khususnya di daerah yang bukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (non-TPI). Sebagai bentuk nyata pelaksanaan program 13 Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci dalam mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial MX, menjadi bukti konkret dari penguatan pengawasan keimigrasian di wilayah Jambi. WNA tersebut diamankan karena diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan (Visa D2) untuk melakukan kegiatan perdagangan di Pasar Tanjung Bajure, Kota Sungai Penuh.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Wahyui Hidayat, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari instruksi langsung dalam mendukung Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarkatan, khususnya pada poin “Penguatan Pemeriksaan Keimigrasian di TPI” yang relevan juga untuk diterapkan di wilayah non-TPI.
“Kami di jajaran Kanwil mendukung penuh langkah-langkah strategis Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu fokusnya adalah penguatan pemeriksaan dan pengawasan, tidak hanya di pintu masuk negara, tetapi juga di wilayah-wilayah dalam negeri yang berpotensi menjadi tempat pelanggaran keimigrasian,” tegas Wahyu.
Kegiatan ini berawal dari hasil pengamatan petugas Imigrasi Kerinci (14/5) yang mencurigai aktivitas seseorang di lapangan. Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan mendapati bahwa individu tersebut tidak dapat berbahasa Indonesia dengan baik serta tidak mampu menunjukkan identitas kependudukan Indonesia.
Saat diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi, diketahui bahwa MX adalah pemegang paspor kebangsaan Tiongkok dengan izin tinggal kunjungan (Visa D2). Aktivitas berdagang yang dilakukannya dinilai tidak sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.
Atas pelanggaran tersebut, MX diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni Setiap orang asing dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya; atau, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Proses hukum terhadap yang bersangkutan akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Kakanwil juga mengimbau seluruh masyarakat agar proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan orang asing kepada pihak Imigrasi terdekat, sebagai bagian dari penguatan sinergi dalam menjaga kedaulatan wilayah.