news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Mahkamah Agung..
Sumber :
  • Antara

Kasasi Dikabulkan MA, Pemegang Saham PT Krama Yudha Bebas dari Tuduhan Hutang dan Kepailitan

Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha.
Kamis, 15 Mei 2025 - 22:36 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Mahkamah Agung RI resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said selaku pemegang saham PT Krama Yudha menyusul putusan pailit yang sebelumnya dinilai kontroversial. Dengan keluarnya putusan ini, para pemegang saham PT Krama Yudha tersebut dinyatakan bebas dari status pailit dan bebas dari tuduhan hutang.

Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 1103 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 dan dibacakan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Kamis, 28 November 2024. Majelis hakim dipimpin oleh Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., dengan anggota Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., serta Prof. Dr. H. Haswandi, S.H., S.E., M.Hum., M.M.
 
Sengketa ini berawal pada tahun 2023 saat Mohammad Arsjad Rasjid Prabu Mangkuningrat (alias Arsjad Rasjid), Said Perdana bin Abu Bakar Said, Indra P. Said, dan Daud Kai Rizal mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada Mei 2024, pengadilan menyatakan dua pemegang saham PT Krama Yudha, yakni Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said, dalam keadaan pailit. 
 
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi berpendapat bahwa putusan tersebut salah dalam penerapan hukum. Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa keberadaan utang yang dituduhkan Arsjad Rasjid Cs tidak terbukti secara sederhana, sehingga permohonan PKPU dan pernyataan pailit seharusnya ditolak.
 
Majelis hakim juga menegaskan bahwa Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said bukan merupakan pihak yang menandatangani Akta Nomor 78 dan mereka bahkan tidak mengetahui isi maupun keberadaan perjanjian tersebut, sehingga tidak ada hubungan hukum langsung yang mengikat mereka untuk melunasi hutang yang disengketakan.
 
Lebih lanjut, Mahkamah menyatakan bahwa kesepakatan dalam Akta Nomor 78 mensyaratkan kondisi tertentu, yakni sepanjang almarhum Sjarnoebi Said masih menjadi pemegang saham aktif di PT Krama Yudha, sedangkan yang bersangkutan telah meninggal sejak tahun 2001. Menurut MA, penilaian atas terpenuhinya syarat-syarat ini mengakibatkan utang yang dituduhkan menjadi tidak sederhana.


 
Dengan putusan ini, Mahkamah Agung memutuskan untuk Mengabulkan permohonan kasasi Rozita Binte Puteh dan Ery Rizly bin Eka Rasja Putra Said serta Membatalkan putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
Melalui kuasa hukum Damianus Renjaan, Rozita dan Ery Rizly menyambut baik putusan ini dan menyatakan putusan ini adalah kemenangan keadilan yang sekaligus memulihkan nama baik almarhum Eka Rasja Putra Said karena terbukti tidak memiliki utang kepada Arsjad Rasjid dan pihak-pihak terkait.
 
"Putusan Mahkamah Agung ini menjadi bukti bahwa Almarhum Eka Rasja Putra Said tidak memiliki utang kepada siapapun sehingga nama almarhum dapat terpulihkan. Ibu Rozita dan Pak Ery selalu menekankan bahwa Almarhum adalah sosok yang dermawan kepada siapapun termasuk kepada karyawannya. Hal yang disesalkan adalah tuduhan utang oleh Arsjad Rasjid cs ini diajukan setelah almarhum meninggal sedangkan semasa hidupnya hal ini tidak pernah terjadi. Terkesan sekali tuduhan hutang ini dipaksakan kepada ibu dan anak selaku pemegang saham yang tidak tahu sama sekali terkait akta 78, namun alhamdulillah keadilan bisa ditegakan oleh Mahkamah Agung. Almarhum telah meninggal dan tidak mungkin bisa membela diri namun Allah SWT masih menyayangi dan melindungi Ibu Rozita dan Pak Ery. inilah ungkapan syukur yang selalu dipanjatkan oleh Ibu dan anak ini” Kata Damianus mewakili Kliennya.
 
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum dalam perkara kepailitan di Indonesia agar kedepan tidak lagi terjadi penyalahgunaan proses hukum. 
 
"Kasus semacam ini telah mencederai marwah hukum dan wajah peradilan, namun Mahkamah Agung hadir sebagai cahaya di ruang gelap yang membawa kepastian hukum dan keadilan seutuhnya," tutup Damianus.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral