news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Barang bukti yang berhasil disita petugas..
Sumber :
  • Istimewa

Mengincar Pengendara Motor Wanita, Residivis Mengaku Polisi dan Merampas Barang Berharga Korban Berhasil Ditangkap

Mengaku sebagai anggota Polri dan melakukan pemerasan kepada pengguna jalan di wilayah Ungaran, seorang pria UR (40 Th) warga Kab. Kendal diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.
Senin, 21 April 2025 - 16:25 WIB
Reporter:
Editor :

Setelah mendapat target dan guna meyakinkan bahwa pelaku adalah seorang anggota Polri, pelaku mengajak korban untuk pulang ke Kaloran dan mengikuti dari belakang, namun setelah sampai pasar Jimbaran pelaku melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan pada 17 April 2025, di rumahnya Kab. Kendal setelah melancarkan aksinya terakhir kepada korban Dessy warga Kaloran Kab. Temanggung. Dari tangan pelaku Polres Semarang mengamankan 1 unit kendaraan Yamaha Vixion AB 2575 PA, Hp redmi note 13, celana panjang warna hitam, tas ransel warna hitam, helm warna hitam serta sepasang sarung tangan yang diduga kuat digunakan pelaku saat beraksi.

Sedangkan dari hasil kejahatan UR selama ini, Polres mengamankan perhiasan cincin dan sepasang anting anting lengkap dengan suratnya, Hp Redmi note, dan Hp Iphone 11.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy SIK. MSi.
Sumber :
  • Istimewa

 

"Kejahatan ini terungkap  dari analisa anggota reskrim dengan mengidentifikasi kejadian kejadian serupa, serta berbekal dari keterangan korban yang menerangkan ciri ciri yang sama dan mengarah ke satu orang yang kemudian dilakukan penyelidikan, Polres Semarang berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan. Ada beberapa barang bukti lain yang sudah dijual pelaku kepada rekannya yang sudah kita identifikasi merupakan warga Kab. Semarang, antara lain perhiasan, Laptop serta HP, dan ini masih kami tindak lanjutij" jelas Kapolres kembali.

Hal lain juga diungkapkan oleh AKBP Ratna, dimana pelaku merupakan seorang Residivis di 2 kasus berbeda pada 2015 dan 2020. 

"Pelaku di 2015 ditahan di Kudus atas kasus Persetubuhan, dan pada 2020 ditahan atas kasus penipuan di Kab. Demak dan Pelaku keluar dari Rutan pada Desember 2023," ungkapnya.

Diakhir keterangannya AKBP Ratna menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak percaya kepada seseorang yang menghentikan kendaraan dan mengaku sebagai anggota Polri, apalagi sampai meminta barang berharga yang dibawa. 

"Jika menemukan hal tersebut, bisa menghubungi Call center 110 agar mendapatkan respon yang cepat dari Kepolisian terdekat," imbau Kapolres.

Kepada pelaku UR, Polres Semarang akan menerapkan pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan, berikut ancaman penjara maksimal 9 dan 4 tahun.(chm)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:47
02:41
01:22
01:17
00:57

Viral