news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.
Sumber :
  • Istimewa

Korupsi Pertamina, IPW Duga Penyidik Pidsus Kejagung Mengubah Arah Kebenaran Perkara

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, S.H.  menuding dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sabtu, 8 Maret 2025 - 12:41 WIB
Reporter:
Editor :

Sehingga dalam penyediaan storage oleh PT. Orbit Terminal Merak bukanlah perbuatan melawan hukum. “Tidak ada fakta hukum yang diumumkan jaksa bahwa  terjadi persekongkolan jahat dan suap berkenaan dengan lahirnya kesepakatan tanggal 22 Agustus 2014 itu, yang berakibat terjadinya kerugian negara,” tegas Sugeng.  

Secara yuridis, merujuk pada ketentuan Pasal 1338 KUHPerdata, PT Orbit Terminal Merak wajib menyelenggarakan jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping.  Hal ini untuk memenuhi  kewajiban hukum PT Orbit Terminal Merak kepada PT Pertamina (Persero)  berdasarkan Addendum I Perjanjian yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian yang telah berlaku sejak tahun 2014. 

Apabila ternyata pemberian jasa Intank Blending, Injection Additive/Dyes, Intertank dan Analisa Samping oleh PT Orbit Terminal Merak dilarang atau ternyata melanggar hukum dan PT Orbit Terminal Merak tidak memiliki pengetahuan yang sepatutnya mengenai larangan tersebut atau tidak mengetahui bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan PT Pertamina (Persero) sendiri tidak pernah mengungkapkannya kepada PT Orbit Terminal Merak, maka yang bertanggungjawab dan patut dimintai pertanggungjawaban hukum adalah   PT Pertamina (Persero)z bukan  PT Orbit Terminal Merak.  

PT Orbit Terminal Merak patut dianggap sebagai pihak yang beritikad baik dan patut mendapat perlindungan hukum. “Artinya, Muhamad Kerry Adrianto Riza tidak dapat dipersangkakan pasal 2 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam Hal Pencampuran/Blending, karena hal tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum,” tegas Sugeng.

IPW menemukan pula kekeliruan dalil yang dibangun jaksa pada soal  terjadinya kemahalan harga  sebesar 13% hingga 15%, yang dinyatakan telah  memperkaya diri Muhammad Kerry Andrianto Riza. Karena fakta hukumnya, yang dimaksud kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% itu ternyata merupakan margin keuntungan PT PIS kepada PT KP Pertamina. Namun jaksa malah mengubah arah kebenaran perkara dengan menyatakan telah  memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza. 

Peristwa yang sebenarnya terjadi hanya sebatas fakta ada orang bernama Dimas Werhaspati yang bertindak selaku pribadi menjadi broker sewa kapal, dan ini bukan merupakan perbuatan pidana.  Tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dalam melakukan dealing, Dimas Werhaspati mendapatkan nilai  margin  yang wajar yakni sebesar 2% - 3% dari harga market publikasi serta  tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal. 

Berita Terkait

1 2 3
4
5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral